Kabar24.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, menjalani sidang pembacaan vonis terkait dengan kasus korupsi Kementerian ESDM yang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Rabu (16/9/2015)
"Harapannya adil, mudah-mudahan beliau [hakim], saya yakin beliau ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau. Mudah-mudahan dengan hati nurani yang bijak dengan bersih," ujar Waryono Karno saat ditemui sebelum persidangan dimulai.
Terdakwa Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp150 juta oleh jaksa penuntut umum KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Diketahui, Waryono Karno disangka dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwa Waryono telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11,1 miliar.
Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000.