Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perwujudan Tuhan, Ini Harapan Waryono Karno pada Hakim

Terdakwa Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp150 juta oleh jaksa penuntut umum KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6)./Antara-Yudhi Mahatma
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6)./Antara-Yudhi Mahatma

Kabar24.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, menjalani sidang pembacaan vonis terkait dengan kasus korupsi Kementerian ESDM yang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Rabu (16/9/2015)

"Harapannya adil, mudah-mudahan beliau [hakim], saya yakin beliau ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau. Mudah-mudahan dengan hati nurani yang bijak dengan bersih," ujar Waryono Karno saat ditemui sebelum persidangan dimulai.

Terdakwa Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp150 juta oleh jaksa penuntut umum KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Diketahui, Waryono Karno disangka dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwa Waryono telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11,1 miliar.

Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper