Kabar24.com, JAKARTA -- Waryono Karno terlihat terisak saat membacakan nota pembelaan pribadinya hari ini, Rabu (9/9/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Saya sedih melihat pemberitaan media massa. Selama ini saya dididik keluarga untuk taat hukum," ujar Waryono saat membacakan pembelaan pribadinya.
Sebelumnya, terdakwa Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Fitroh Cahyanto.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan terdakwa antara lain bersikap sopan selama persidangan, sudah berumur, dan hanya menikmati Rp150 juta dari total kerugian yang dialami negara.
Seperti diketahui, Waryono Karno dikenakan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwa Waryono telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar)
Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR.
Dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000.