Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Riau: 41 Orang Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Terlibat

Polda Riau menetapkan 41 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di sepanjang tahun ini.
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan 41 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di sepanjang tahun ini.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, empat perusahaan diduga melakukan pembakaran lahan. Satu perusahaan, yaitu PT LIH yang beroperasi di Pelalawan masuk dalam proses penyidikan.

“Tiga perusahaan lain masih dalam tahap penyelidikan. Satu perusahaan sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun, belum ditetapkan siapa tersangkanya. Sejauh ini, Polda Riau telah menetapkan 41 orang tersangka karhutla,” ungkapnya, Selasa (15/9/2015).

Menurut Guntur, penyidik perlu melakukan pembuktian yang kuat untuk membuktikan perusahaan sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan.  

Guntur merincikan 41 orang tersangka itu diproses di seluruh polres di jajaran Polda Riau, di antaranya Polres Bengkalis menetapkan 3 orang tersangka, Polres Siak menetapkan 4 orang tersangka, Polres Indragiri Hulu 8 tersangka, Polres Indragiri Hilir 4 tersangka, dan Polres Pelalawan 7 tersangka.

Polres Rokan Hilir menetapkan 5 tersangka, Polres Kepulauan Meranti menetapkan 1 tersangka, Polres Dumai menetapkan 2 tersangka, Polres Kampar 2 orang tersangka, Polres Rokan Hulu menetapkan 5 tersangka.

“Ada beberapa tersangka yang sudah diproses di persidangan,” sambungnya.

Tersangka pembakar itu dikenai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. 

Penyidik juga mengenakan ke Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar dan Undang-undang No. 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp50 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper