Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LBH Medan Kritik Kebijakan Hukum Bupati Madina

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution tidak menjalankan amanah atau kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai kepala daerah secara adil dan bijaksana dalam menegakkan peraturan hukum di kota Serambi Madina-nya Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Nasution./JIBI
Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Nasution./JIBI

Kabar24.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution tidak menjalankan amanah atau kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai kepala daerah secara adil dan bijaksana dalam  menegakkan peraturan hukum di kota Serambi Madina-nya Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Kita melihat keputusan Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Madina terkait persoalan hukum Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) tidak menerapkan asas penegakan hukum yang baik, di mana KP USU yang notabene telah mengantongi putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa gugatan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Bupati Madina," ujar Direktur LBH Medan, Surya Adinata dalam siaran persnya, Selasa (8/9/2015).
 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution tidak menjalankan amanah atau kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai kepala daerah secara adil dan bijaksana dalam  menegakkan peraturan hukum di kota Serambi Madina-nya Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
 
Menurut Surya, dalam putusan inkracht / berkekuatan  hukum tetap yang dikeluarkan MA sudah jelas memutuskan agar Bupati Madina segera mengembalikan IUP milik KP USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan. "Namun prakteknya di lapangan, Dahlan  tidak menaati legalitas hukum tertinggi di negeri ini. Dengan kekuasaannya, Dahlan bertindak sewenang-wenang, kembali mencabut IUP KP USU tanpa menaati peraturan dan perundang-undangan sebagaimana mestinya. Ini namanya pemimpin yang arogan," ucap pria yang juga alumnus Fakultas Hukum USU.
 
Seharusnya, tambah Surya, dalam putusan MA yang memenangkan KP USU, Dahlan dalam jabatannya sebagai Bupati Madina harus legowo dan menaati asas hukum. "Dahlan seyogyanya menjadi contoh bagi masyarakat dalam ketaatan hukum. Kalau pemerintah dalam  hal ini Bupati tidak menaati putusan pengadilan, lebih baik dibubarkan sajalah pengadilan itu," cetus Surya.
 
Surya menjawab, mustahil masyarakat akan taat hukum kalau kepala daerah seperti Dahlan berperilaku sebaliknya. "Bukan persoalan KP USU saja yang mengalami ketidakpastian hukum, juga pada perkara PT SMGP di Madina dinilai sengaja dibiarkan berkonflik bahkan sudah jatuh korban jiwa di masyarakat. Konflik yang sedang ditangani LBH Medan, diharapkan jangan terulang kembali di KP USU," cetusnya.
 
LBH Medan meminta Bupati Madina mencabut kembali SK No. 525/499/K/2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Madina No 525.25/484/Disbun/Tahun 2014 tentang IUP KP USU. "Cabut SK itu dan jalankan putusan inkracht demi menegakan azas hukum yang seadil-adilannya. Jangan sampai konflik ini menimbulkan korban jiwa masyarakat," ujarnya.
 
Seperti diketahui, pada tanggal 7 Agustus 2015, Dahlan mengeluarkan dua surat keputusan. Yang pertama bernomor SK 525/498/K/2015 tentang pencabutan SK Bupati Madina 525.25/417/K/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Madina No. 525.25/417/Disbun/Tahun 2014 tentang IUP KP USU. Dan pada hari yang sama juga iameneken SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pembatalan IUP KP USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004.
 
Ketika dicoba konfirmasi melalui telepon dan sms (pesan singkat) ke nomor 082366XXXX dan 081263XXX serta 0812625XXXX terkait keluarnya dua SK tersebut pada hari yang sama seputar IUP KP USU, Dahlan tidak memberikan respons.
Harus Diganti
Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara,  Januari Siregar mengatakan, putusan Inkracht / Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) sudah sepatutnya dipatuhi Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution.
Dengan putusan tersebut, Dahlan Hasan Nasution harus mengembalikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) Nomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usapa Perkebunan.
"Jika IUP itu tak dikembalikan ke KP USU, itu artinya Bupati Madina tersebut tidak taat hukum dan harus diganti. Selain itu, Bupati Madina juga tidak mendukung iklim investasi di Madina," sebut Dr Januari Siregar SH MHum, kepada wartawan, Jumat (4/8) Siang, di Medan.
Menurut politisi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), sebagai Kepala Daerah, Dahlan Hasan Nasution seharusnya mematuhi hukum terkait lahan KP USU, agar adanya kepastian dan kepercayaan investor dalam menanamkan modalnya di daerah tersebut.
"Apapun ceritanya, kalau sudah Inkracht, Bupati Madina harus mengembalikan IUP kepada KP USU. Dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Sumut akan memanggil Bupati Madina, BPN Sumut dan Madina, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP)," tegas alumni Fakultas Hukum USU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper