Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik dugaan perdagangan manusia dengan korban warga negara Myanmar yang dipekerjakan sebagai anak buah kapal di Ambon, Maluku.
Sal weu, (23), warga Myanmar yang diduga korban, menuturkan sudah empat tahun dirinya berada di Ambon, bekerja sebagai ABK. Dari pekerjaannya itu, Sal digaji 7500 bath atau setara Rp2,8 juta perbulan. Nyatanya dia tak memperoleh hasil jerih payahnya itu.
"Katanya tunggu dulu, gaji juga belum. Tapi kalau mau beli apa-apa dikasih," tuturnya dengan bahasa Indonesia terbata-bata, Bareskrim, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Sal adalah satu dari 45 warga Myanmar yang dievakuasi penyidik Bareskrim lantaran diduga korban tindak pidana perdagangan manusia. Mereka berusia 20 hingga 50 tahun, mayoritas laki-laki.
Kepala Unit Human Trafficking Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya mengevakuasi 45 warga Myanmar itu dari Ambon setelah mendapat laporan dari pihak kedutaan Myanmar, Rabu (5/8/2015).
Para korban kini, ungkap Arie, telah diamankan di Hotel Fiducia, Petojo. "Langkah pertama evakuasi dulu," katanya.
Arie mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, identitas mereka dipalsukan menjadi warga Thailand. Adapun bosnya adalah seorang warga negara Thailand.
Mengenai modusnya, Arie melihat modus yang digunakan mirip dengan kasus dugaan perbudakan di Benjina. Namun dia enggan memastikan pengungkapan ini ada kaitannya dengan Benjina. "Sama-sama anak buah kapal, tidak digaji, seaman book [dipalsukan],"katanya.
Selama di Ambon, mereka bekerja salah satu perusahaan. Menurut Arie, korban berdasarkan informasi yang diperoleh awalnya hendak dipulangkan ke Myanmar.
Namun Arie mempertanyakan, jika dipulangkan kenapa tak ada koordinasi dengan koordinasi pihak setempat maupun kedutaan Myanmar di Indonesia. Inilah selanjutnya yang akan didalami penyidik.
Mengenai tersangka, Arie mengatakan belum dapat memastikan karena masih harus mendalami temuan ini. "Masalah siapa tersangka nanti lebih lanjut," katanya.