Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus.
Sekitar 11 jam Junaidi menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim sejak pukul 10.00 WIB pagi. Dalam pemeriksaan ini,
Junaidi didampingi sang istri dan kuasa hukumnya, Muspani.
Kepada wartawan Junaidi mengatakan dirinya merasa dirugikan atas kasus dugaan korups ini, karena tidak dapat maju lagi dalam pemilihan gubernur berikutnya.
"Kalau ditanyakan apakah dirugikan, tentu tidak bisa ikut pilgub rugi dong," katanya di Bareskrim, Jakarta, Senin (3/8/2015)
malam.
Kendati demikian, dia melihat ada hikmah yang diperoleh ketika tidak maju dalam pilkada berikutnya yaitu dapat lebih fokus menyelesaikan pemerintahan dengan baik.
Dia berharap kedepannya pilkada dapat berjalan lancar dan terpilih Gubernur Bengkulu berikutnya.
"Kita akan selesaikan masa jabatan hingga 29 November 2015," katanya.
Terkait pemeriksaannya, Junaidi mengungkapkan sebagai warga negara harus taat hukum mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Selama pemeriksaan, Junaidi mengaku dicecar sebanyak 80 pertanyaan berkaitan dengan proses penerbitan SK Pembentukan Tim Pembina RSUD M. Yunus.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim sempat mengagendakan pemeriksaan Junaidi pada Senin (27/7/2015) pekan lalu.
Tetapi, tidak dapat memenuhi panggilan karena ada agenda.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, sebagai tersangka pada Selasa (14/7/2015) lalu usai melalui gelar perkara dengan Kepolisian Daerah Bengkulu.
Junaidi ditetapkan tersangka karena menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No Z. 17. XXXVII tahun 2011 tentang pembentukan jabatan.
Penyidik berkesimpulan SK tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Soal kerugian negara dalam perkara ini masih dalam hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
sementara untuk estimasinya diperkirakan mencapai Rp359 juta.
Penyidik menjerat tersangka Gubernur Bengkulu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.