Kabar24.com, JAKARTA--Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus larasangan politik dinasti mendapat tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi. Semula publik mengharapkan MK "menjatuhkan kutukan" dan melarang praktik politik dinasti.
KPK menilai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal tentang pembatasan larangan politik dinasti pada undang-undang Pilkada tahun 2015, dinilai akan semakin memperkuat politik dinasti tanpa jeda waktu tertentu.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa jika politik dinasti tetap dibiarkan, maka potensi korupsi dan kerugian negara akan semakin besar.
"Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus Gubernur Banten, kasus dugaan Bupati Empat Lawang," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Kendati demikian, Indriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati apapun keputusan MK, kendati putusan tersebut akan membuat politik dinasti semakin merebak.
"Apapun saya menghormati putusan MK mengingat basisnya adalah hak asasi warga negara dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan," tukas Indriyanto.