Kabar24.com, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso telah berkoordinasi dengan kepolisian Singapura untuk bekerjasama memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
"Saya koordinasi dengan kepolisian Singapura tadi pagi jam setengah tujuh," kataya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Menurut Kabaresrkim Waseso, dari koordinasi dengan polisi Singapura itu, penyidik dijadwalkan memeriksa yang bersangkutan pada pekan ini. "Rencana minggu-minggu ini ke Singapura periksa HW," katanya.
Dia menambahkan ketika memeriksa seseorang di luar negeri maka harus memeriksanya di kedutaan Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi agar kepolisian Singapura membantu Bareskrim.
Sejauh ini, Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, masing-masing berinisial DH, HW, dan RP.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan beberapa pejabat terkait seperti mantan Dirjen Migas Evita Legowo dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
Penyidik menemukan pelanggaran dalam penunjukan langsung TPPI sebagai penjual kondensat yang dipasok dari BP Migas. Kemudian, PT TPPI diketahui menyelewengkan kebijakan dengan tidak memasok kondensat ke Pertamina sesuai arahan Wakil Presiden saat itu.