Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telusuri Aliran Uang Penjualan Kondensat, Bareskrim Gandeng OJK

Kepala Bareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan pihaknya akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengusut dugaan pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso/Antara
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Bareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan pihaknya akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengusut dugaan pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

Menurut Kabareskrim hingga saat ini belum mendapat laporan mengenai aliran uang dalam proyek penjualan kondensat itu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Namun dalam menelisik dugaan pencucian uang ini Bareskrim juga akan melibatkan OJK.

"Sampai saat ini blm ada tp sudah kita mintakan. Nanti kita juga bukan hanya dari PPATK tapi dari OJK juga kita minta," katanya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Waseso mengungkapkan keterlibatan OJK itu diperlukan terkait dengan penelusuran dana-dana dalam proyek penjualan kondensat yang sebagian tidak kembali ke negara.

Sementara itu Waseso mengatakan penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang. Tetapi Komjen Buwas masih merahasiakan aset apa saja yang sudah disita.

"Ya ada lah beberapa. Kita tunggu hitungan nanti. Artinya yang menghitung bukan kita," katanya.

Kasus bermula saat adanya penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dan PT TPPI yang diduga melanggar peraturan. Selain itu, uang hasil penjualan kondensat oleh TPPI tidak kembali ke negara, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni bekas Dirut TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper