Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Penegak Hukum Harus Punya Pengawas Internal & Eksternal

Lembaga penegak hukum seharusnya memiliki pengawas internal dan eksternal untuk mengawasi kinerja dan penggunaan kewenangannya.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti/Antara
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga penegak hukum seharusnya memiliki pengawas internal dan eksternal untuk mengawasi kinerja dan penggunaan kewenangannya.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi adanya perbedaan kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sejumlah kalangan menginginkan kewenangan KPK melakukan penyadapan terhadap calon tersangka korupsi dibatasi. Namun dalam perkembangannya, Polri justru meminta kewenangan penyadapan secara utuh tanpa perlu mendapat izin terlebih dahulu dari pengadilan.

"Bisa ada pengawas internal, biasa eksternal, mesti ada lah, di mana-mana di dunia ini pasti ada kriterianya dan harus ada yang mengawasi,"ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Kamis (25/6/2015).

Menurut dia, kewenangan melakukan penyadapan justru harus diatur dengan lebih baik dan terperinci agar tidak melanggar hak orang lain.

"Nanti harus ada caranya, pokoknya harus terawasi, jangan seenaknya siapa saja mau disadap kapan saja, jangan!"tegasnya.

Intinya, dia memaparkan semua sistem yang berlaku di Indonesia harus berfokus pada satu tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran. Sama halnya dengan sistem penegak hukum yang bertujuan menjaga ketertiban masyarakat dalam menjalankan aktivitas demi tercipta kesejahteraan umun.

"Bukannua akibatnya terbalik menakutkan terus sehingga orang tidak bekerja. Kalau takut bekerja sama saja merugikan. Jadi harus teratur,"imbuhnya.

Sebelumnya, Polri minta kewenangan penyadapan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memudahkannya melakukan penyidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran hukum.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan Polri memiliki teknologi penyadapan yang lebih canggih dibandingkan dengan KPK. Oleh karena itu, lembaganya akan sangat bersyukur apabila diberikan kewenangan penyadapan dalam menangani kasus pelanggaran hukum.

Selama ini Polri harus memperoleh izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan. Selain itu, Polri juga harus memiliki kasus spesifik sebelum mengajukan permohonan penyadapan untuk keperluan penyidikan ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper