Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kondensat: Tersangka Klaim Penunjukan Langsung Sesuai Keputusan

Tersangka dugaan korupsi kondensat, Raden Priyono menegaskan penunjukan langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam penjualan kondensat jatah negara sudah sesuai prosedur.

Kabar24.com, JAKARTA-- Tersangka dugaan korupsi kondensat, Raden Priyono menegaskan penunjukan langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam penjualan kondensat jatah negara sudah sesuai prosedur.

"Wewenang BP Migas menunjuk penjual kondensat bagian negara dalam negeri, [TPPI] kilang dalam negeri melalui penunjukan langsung. Kalau [proses] lelang tak diserap dalam negeri baru dilelang terserah, tapi prosesnya dalam negeri dulu. Kita melaksanakan KPTS 20 tahun 2003," katanya selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Priyono mengungkapkan mengenai penunjukan TPPI dalam penjualan kondensat, hal tersebut berasal dari Wakil Presiden Jusuf Kalla saat itu.

"Di situ disebut TPPI harus hidup dan beroperasi kembali, sehingga harus disuplai kondensat," ujar mantan Kepala BP Migas itu.

Dia menambahkan transaksi proyek penjualan kondensat itu secara keseluruhan bernilai US$ 2,7 miliar, dibayar ke negara sebesar 2,57 miliar dan hutang yang dimiliki TPPI ke negara sebesar US$ 1,39 juta.  "Dibayar ko dari mulai pengangkatan pertama," katanya.

Menurut Priyono pengadilan niaga menyatakan hal tersebut sebagai hutang TPPI ke negara harus dibayar dalam waktu 15 tahun. "Perdata menurut pengadilan tinggi niaga," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menemukan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut  ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 45 saksi dari BP Migas, PT TPPI, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka HW, DH, dan RP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper