Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari tim penyidik KPK untuk memberikan kepastian apakah tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) diberikan penangguhan penahanan atau tidak.
Sebelumnya SDA merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
"Penyidik pasti akan mempelajari dulu apakah akan diterima atau ditolak penangguhan penahanannya semua tergantung dari penyidik," tuturnya, Kamis (18/6/2015).
Priharsa menjelaskan sampai saat ini kasus yang tengah menjerat SDA sudah mendekati tahap akhir penyidikan dan tidak lama lagi akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kendati sampai saat ini, pihak KPK masih belum dapat memastikan berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang dilakukan SDA. "Kasus SDA mendekati tahap akhir. Tidak lama lagi kasusnya akan dilimpahkan ke penuntutan," tegas Priharsa.
SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP, SDA sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.
Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.