Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menunggu konfirmasi dari kepolisian Singapura untuk memeriksa HW tersangka korupsi penjualan kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trrans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"HW ini kita tinggal menunggu pemberitahuan dari polisi Singapura karena ini menyangkut negara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Menurut Victor kalau dari Polri sendiri sangat mendukung upaya pengusutan kasus ini karena menyangkut kejahatan korupsi. Penyidik, ujar Victor akan bertolak menuju Singapura, setelah mendapat konfirmasi persetujuan dari kepolisian di sana.
"Kita akan berangkat ketika sesuatunya sudah clear. Senin kemarin [sudah diajukan]," katanya.
Seperti diketahui HW yang diyakini Honggo Wendratmo merupakan bekas Direktur PT TPPI dan belum pernah menjalani pemeriksaan di Bareskrim. HW berada di Singapura, karena alasan tengah menjalani perawatan medis.
Sementara itu, hari ini penyidik juga sedang memeriksa dua tersangka DH dan RP dalam kasus tersebut. Keduanya hingga berita ini diturunkan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Di saat yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi guna pengembangan kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik menggeledah rumah tersangka RP di Jalan Kalibata Utara II No. 34, kemudian rumah tersangka DH di Jalan Siaga Bapenas No. 16 Pasar Minggu, dan Gedung Mid Plaza 2 lantai 20 kantor milik tersangka HW.