Ilegal
Keluarga itu tercatat sebagai warga RT 08 RW 04 Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Ketua RT setempat, Rustini, mengakui Margriet sebagai warganya. Bahkan belum lama ini Margriet membuat kartu tanda penduduk elektronik seumur hidup.
"Sudah diserahkan belum lama ini," kata Rustini.
Adapun di Bali, Douglas bersama Margriet dan ketiga puterinya tinggal di Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur. Ali tidak merinci kekayaan dan profesi Douglas serta keseharian keluarga itu.
"Pemeriksaan baru masuk tahap awal. Baru menanyakan identitas Margriet dan latar belakang keluarganya," ucap Ali.
Pemeriksaan juga baru menyinggung persoalan adopsi Angeline. Ali mengatakan polisi menyangka adopsi tersebut ilegal. Karena sangkaan itu, Margriet dijerat Pasal 77-B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 45 serta 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penelantaran dan Kekerasan dalam Rumah Tangga.