5 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Minggu (14/6/2015) malam, 14 Juni 2015, polisi belum menyinggung keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline.
Namun, dia tetap menjadi tersangka kasus penelantaran anak dengan masa penahanan 20 hari ke depan. Pemeriksaan Margriet dilakukan di Polda Bali dari 17.30 hingga 20.39 Wita
Rencananya, pemeriksaan dilanjutkan hari ini, Senin (15/6/2015), mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Ali mengaku belum tahu detail draf pemeriksaan hari ini.
"Margriet diancam hukuman di atas lima tahun penjara dan masih dijadikan tersangka seorang diri," ucap Ali.