Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gatot Nurmantyo Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelenggara negara wajib untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada institusi KPK.
Gatot Nurmantyo/Antara
Gatot Nurmantyo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelenggara negara wajib untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada institusi KPK.

Kewajiban itu termasuk mengikat bagi calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yaitu Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang telah diusulkan Presiden Jokowi untuk menjadi Panglima TNI, menggantikan posisi Jenderal TNI Moeldoko.

Sesuai dengan ‎undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah selesai masa jabatannya.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi. "Kayaknya dia (calon panglima TNI) masuk kategori LHKPN," tuturnya, Rabu (10/6/2015).

Karena itu, Johan mengimbau kepada Jenderal TNI Gatot untuk segera menyerahkan laporan LHKPN kepada KPK, setelah lolos dari DPR untuk menjadi panglima TNI, menggantikan Jenderal Moeldoko.

"Kalau sesuai ketentuan, iya (harus melapor LHKPN)," tukasnya.

Seperti diketahui, Calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) pilihan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yaitu Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ternyata memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis yaitu mencapai Rp7.114.471.555 atau Rp7,11 miliar.

Selain itu terdapat mata uang asing senilai US$8.200 pada saat Gatot masih menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer di TNI Angkatan Darat.

Nilai harta kekayaan Gatot tersebut terekam dalam LHKPN yang terpublish di laman acch.kpk.go.id pada Maret 2010.


Selain itu, Gatot juga memiliki harta tidak bergerak dan harta bergerak. Harta tidak bergerak Gatot yaitu berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah di sekitar Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Kemudian di luar Jakarta, Gatot juga memiliki tanah di wilayah Bogor, Sukabumi, dan Maluku Tengah yang jika ditotal mencapai angka Rp4.730.282.960 (Rp4,73 miliar).


Selanjutnya, untuk harta bergerak yang dimiliki Gatot yaitu berupa dua buah mobil yaitu Toyota Harrier yang memiliki nilai Rp200 juta dan sebuah Toyota Alphard dengan nilai Rp850 juta. Gatot juga memiliki logam mulia yang jika dinilai mencapai angka sebesar Rp46 juta.


Selain harta bergerak dan tidak bergerak, Gatot juga diketahui memiliki sejumlah giro dan kas lain yang mencapai angka Rp1.288.188.595 atau Rp1,29 miliar dan USD 8.200. Semua harta tersebut telah dilaporkan Gatot pada tahun 2010 lalu dan sampai saat ini, jumlah harta kekayaan tersebut belum di update kembali oleh Gatot.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper