Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penahanan Suryadharma Ali Diperpanjang

Tersangka bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) telah diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur KPK. Sebelumnya, SDA telah ditahan selama 20 hari pertama, kemudian SDA ditahan untuk 40 hari ke dua dan kali ini SDA ditahan untuk 30 hari ke tiga.
Suryadharma Ali./JIBI
Suryadharma Ali./JIBI

Kabar24.com, JAKARTA-- Tersangka bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) telah diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur KPK. Sebelumnya, SDA telah ditahan selama 20 hari pertama, kemudian SDA ditahan untuk 40 hari ke dua dan kali ini SDA ditahan untuk 30 hari ke tiga.

SDA ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, pada saat SDA masih menjabat sebagai Menteri Agama di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Pemeriksaan ini adalah perpanjangan penahanan, saya telah ditahan 20 hari terus diperpanjang menjadi 40 hari, sekarang diperpanjang lagi jadi 30 hari," tutur SDA di Gedung KPK Jakarta, Senin (8/6/2015).

Kendati telah diperpanjang masa penahanannya oleh tim penyidik KPK selama 30 hari ke depan, SDA mengaku dirinya tidak mau menandatangani surat perpanjangan masa penahanan yang disampaikan penyidik.

"Saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu, karena saya belum tahu, belum mengerti dan paham kenapa saya ditahan," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper