Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Alex Usman terkait proyek pengadaan uniterruptible power supply (UPS) di SMAN/SMKN DKI Jakarta tahun anggarn 2014.
"Korupsi itu selalu ada hubungan dengan tindak pidana pencucian uang, sebab hasil korupsi bisa saja buat beli rumah, mobil dan tanah. Itu kan bisa saja terjadi berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/6/2015) malam.
Dia memastikan penyidik akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi pengadaan UPS. Komjen Budi mengatakan aset Alex Usman yang terkait dengan pidana pencucian uang telah disita dan sedang ditelisik.
"Sekarang aset pelaku korupsi ini kita sita dulu untuk ditelisik," katanya.
Ditanya apakah perusahaan yang dimliki Alex terindikasi pencucian uang, Kabareskrim mengatakan penyidik saat ini juga telah menelusuri aset beberapa perusahaan yang dimiliki Alex untuk mencari unsur dugaan pidana pencucian uang.
Demikian juga saat ditanya kemungkinan pemeriksaan mengarah ke perusahaan media yang disebut-sebut sebagai milik Alex Usman.
"Artinya semua dugaan yang memungkinkan menjadi tersangka Kita telisik semua kekayaannya," kata Komjen Budi.