Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menyatakan oknum polisi berinisial PN yang diduga memeras bandar narkoba akan menjalani pemeriksaan pidana.
"Hari ini hasil pemeriksaan dari Divisi Propam akan diserahkan ke saya untuk diproses di peradilan umum dan akan ditindaklanjuti pemeriksaan pidana," katanya di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Komjen Budi Waseso mengungkapkan setelah menjalani pemeriksaan di Propam, oknum tersebut akan diproses secara pidana. Terkait hukuman, Komjen Budi menyerahkannya kepada hakim.
"Jadi pidana, hukuman terserah hakim," katanya.
Komjen Budi Waseso alias Buwas menyatakan pihaknya konsisten terhadap pembinaan internal, reformasi Polri. Karenanya ketika diketahui ada anggotanya terlibat dalam narkoba maka pihaknya menyerahkan untuk diproses di Propam Polri.
"Anggota saya yang lakukan pemerasan narkoba diproses Propam, hasil pemeriksaan akan diserahkan ke saya dengan barang bukti uang sekian miliar Rupiah," katanya.
Selain itu, kata Buwas, PN juga terancam dicopot dari jabatan kepolisian mengingat telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
"PN belum ditahan. Kalau sudah dipidana umum, baru ditahan," katanya.
Diwartakan sebelumnya, saat melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba PN menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim. Polisi berpangkat AKBP itu diduga memeras seorang bandar narkoba yang juga pemilik diskotik di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram.
PN meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada bandar sabu jika ingin kasus tak berlanjut. Bandar pun mengabulkan permintaan oknum dengan menyerahkan uang Rp3 miliar.
Tetapi saat PN menagih sisanya sebesar Rp2 miliar, bandar malah melaporkan perbuatan PN ke Mabes Polri. Mendapati laporan tersebut, Divisi Pengamanan Internal (Paminal) segera menangkap PN.