Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Peras Bandar Narkoba: AKBP PN Akan Dipidanakan

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menyatakan oknum polisi berinisial PN yang diduga memeras bandar narkoba akan menjalani pemeriksaan pidana.
Ilustrasi/JIBI-Rachman
Ilustrasi/JIBI-Rachman

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menyatakan oknum polisi berinisial PN yang diduga memeras bandar narkoba akan menjalani pemeriksaan pidana.

"Hari ini hasil pemeriksaan dari Divisi Propam akan diserahkan ke saya untuk diproses di peradilan umum dan akan ditindaklanjuti pemeriksaan pidana," katanya di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Komjen Budi Waseso mengungkapkan setelah menjalani pemeriksaan di Propam, oknum tersebut akan diproses secara pidana. Terkait hukuman, Komjen Budi menyerahkannya kepada hakim.

"Jadi pidana, hukuman terserah hakim," katanya.

Komjen Budi Waseso alias Buwas menyatakan pihaknya konsisten terhadap pembinaan internal, reformasi Polri. Karenanya ketika diketahui ada anggotanya terlibat dalam narkoba maka pihaknya menyerahkan untuk diproses di Propam Polri.

"Anggota saya yang lakukan pemerasan narkoba diproses Propam, hasil pemeriksaan akan diserahkan ke saya dengan barang bukti uang sekian miliar Rupiah," katanya.

Selain itu, kata Buwas, PN juga terancam dicopot dari jabatan kepolisian mengingat telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

"PN belum ditahan. Kalau sudah dipidana umum, baru ditahan," katanya.

Diwartakan sebelumnya, saat melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba PN menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim. Polisi berpangkat AKBP itu diduga memeras seorang bandar narkoba yang juga pemilik diskotik di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram.

PN meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada bandar sabu jika ingin kasus tak berlanjut. Bandar pun mengabulkan permintaan oknum dengan menyerahkan uang Rp3 miliar.

Tetapi saat PN menagih sisanya sebesar Rp2 miliar, bandar malah melaporkan perbuatan PN ke Mabes Polri. Mendapati laporan tersebut, Divisi Pengamanan Internal (Paminal) segera menangkap PN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper