Kabar24.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap aliran dana penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama (TPPI).
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan Bareskrim sangat membutuhkan data dari PPATK untuk mengetahui berapa besar aliran dana dalam pusaran kasus tersebut. “Untuk itu, kami akan libatkan PPATK,” katanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/5/2015).
Selain itu, data dari PPATK juga digunakan untuk membantu mengungkap pihak-pihak yang terlibat dengan kasus tersebut.
“PPATK juga sudah menyatakan setuju untuk memasok data tersebut. Untuk itu, kami segera koordinasikan,” kata Buwas, sapaan akrab Kabareskrim.
Jika aliran dana sudah diketahui, paparnya, penyidik Bareskrim akan lebih mudah mengungkap siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
“Saat ini, penyidik hanya mempunyai gambaran umum. Lebih detilnya, termasuk penerima aliran dana, kita tunggu pasokan data penguat dari PPATK.”
Menurut Buwas, pengungkapan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat masih akan terus berjalan dan memakan waktu cukup lama.
“Ini baru awalnya saja. Selanjutnya, masih akan berkembang, baik saksi, tersangka, maupun kerugian negara,” ujar Buwas.
Selain menggandeng PPATK, paparnya, Bareskrim juga menggandeng KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK.
Secara spesifik, papar Buwas, kerjasama dengan KPK dan Kejagung untuk penguatan penanganan kasus. “Untuk BPK, akan membantu Bareskrim dalam mengungkap kerugian negara.”
Hingga saat ini, tim penyidik Direktorat Ekonomi Khusus masih terus mengembangkan pemeriksaan saksi-saksi.
“Hari ini juga ada saksi yang diperiksa. Tentunya, saksi yang sangat berkaitan dengan kasus tersebut,” ujarnya.