Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, Brigjen Penangkap Novel Juga Pernah Mangkir Diperiksa KPK di Kasus Rekening Gendut BG

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditangkap tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat, (1/5/2015).
Penyidik KPK Novel Baswedan/Antara
Penyidik KPK Novel Baswedan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditangkap tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat, (1/5/2015). Polisi beralasan menjemput Novel dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dinihari karena Novel yang menjadi tersangka penganiayaan itu dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Novel dijemput lebih awal dari jam yang seharusnya. Menurut anggota tim pengacara Novel, Muji Kartika, dalam surat perintah penangkapan, disebutkan Novel seharusnya ditangkap pukul 01.00. "Ternyata lebih cepat dari Bareskrim Polri," kata Muji. (Baca: Ini Kejanggalan Penetapan Novel Baswedan sebagai Tersangka)

Saat itu ada seseorang yang ‎mengaku dari Bareskrim Polri dan menyampaikan kedatangannya untuk menangkap dan menahan Novel Baswedan. Sebab, Novel diduga terlibat dalam kasus yang cukup lama dan ditangani Polri, yaitu penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. (Baca: Kronologi Penangkapan Novel Baswedan Versi Istrinya)

Surat penangkapan ini ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo. Sebelumnya, Herry pernah dipanggil KPK tiga kali sebagai saksi kasus rekening mencurigakan yang melibatkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Namun ia selalu mangkir dari pemeriksaan KPK. (Baca: Brigjen Herry Dua Kali Mangkir dari KPK)

Berdasarkan catatan Tempo, Herry merupakan salah satu jenderal yang pernah menyetor duit ke rekening Budi Gunawan. Herry mentransfer sekitar Rp300 juta pada Januari dan Mei 2006. Saat itu Herry masih bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Herry diduga mentransfer uang itu langsung ke rekening Budi Gunawan yang memegang jabatan penting, yakni Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri.

Selain berencana memeriksa Herry, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Komisaris Besar Ibnu Isticha; dan Wakil Kepala Kepolisian Resor Jombang Komisaris Polisi Sumardji. Ibnu memberi tahu penyidik bahwa ia sedang mendampingi mahasiswa S-3. Pekan lalu, Ibnu tak memberikan keterangan apa pun ihwal ketidakhadirannya di KPK. Sedangkan Sumardji seharusnya kembali diperiksa pada 27 Januari 2015.

Pada 13 Januari 2015, KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi atas dugaan menerima hadiah atau gratifikasi. Budi Gunawan diduga menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian. KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junctoUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper