Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran kelima tersangka baru di kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Kelima tersangka yang ditetapkan Kejagung yaitu HL selaku beneficiary owner dan FL marketing PT PT Tinindo Internusa (TIN).
Kemudian, SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019. Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan SW, BN dan AS dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"SW, BN, AS masing-masing selaku Kadis dan Plt Kadis ESDM Provinsi Babel, telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT TIN dan CV VIP," tuturnya di Kejagung, Jumat (26/4/2024).
Padahal, kata Kuntadi, penerbitan RKAB tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku untuk melakukan kegiatan penambangan. Pasalnya, ketiga tersangka ini menerbitkan RKAB untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah diperoleh secara ilegal di IUP PT Timah.
Baca Juga
Sementara itu, untuk HL dan FL berperan untuk pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah ilegal, keduanya membentuk dua perusahaan boneka.
"HL dan FL keduanya turut serta dalam pengondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dimana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," tambahnya.
Akibat perbuatan, kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.