Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi UPS: Penyidik Bilang Lulung Pernah Janji Mau Datang Rabu

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyebut Abraham Lunggana alias Haji Lulung pernah berjanji mau menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014, Rabu (29/4/2015).
Ilustrasi: UPS/beritajakarta.com
Ilustrasi: UPS/beritajakarta.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyebut Abraham Lunggana alias Haji Lulung pernah berjanji mau menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014, Rabu (29/4/2015).

Kepala Unit III Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi AKBP Bagus Suropratomo, mengungkapkan pada pemanggilan Senin lalu, Lulung tak hadir.

Namun Wakil Ketua DPRD DKI itu berjanji akan memenuhi undangan pemeriksaan hari ini.

"Pak Lulung waktu kemarin menjadwalkan ulang untuk diperiksa hari ini," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/4/2015).

Dengan demikian, lanjut Bagus, penyidik tak perlu melayangkan surat pemanggilan kedua, karena surat pemanggilan pertama masih berlaku hingga hari ini.

Dia mengatakan bila Lulung tak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini, maka pihaknya akan membuat surat pemanggilan kedua untuk politikus PPP itu.

Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Haji Lulung menyatakan kliennya belum menerima surat pemanggilan dari penyidik, meski di pemberitaan Kabareskrim Komjen Budi Waseso sudah mengatakan pemanggilan Wakil Ketua DPRD DKI itu pada Rabu (29/4/2015) hari ini.

"Saya bingung baca berita katanya ada pemeriksaan hari ini. Padahal belum ada panggilan baru," kata Ramdan saat dikonfirmasi, Rabu (29/4 pagi.

Sebelumnya dilaporkan Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan dua anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung dan Fahmi Zulfikar, Senin (27/4/2015).

Namun, keduanya tak dapat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim lantaran tengah menghadiri acara yang sudah lama dijadwalkan.

Dalam kasus UPS, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu Alex Usman dalam pengadaan UPS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Kemudian, Zainal Soleman berperan sebagai penjabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper