Kabar24.com, SEMARANG - Revisi dasar hukum pengelolaan pulau Nusakambangan, di Jawa Tengah, dinilai menjadi pilihan paling logis apabila kegiatan pertambangan di wilayah tersebut ingin dilanjutkan.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan Pulau Nusakambangan secara hukum diperuntukkan bagi lembaga pemasyarakatan (Lapas), sebagaimana diatur dalam Staadsblat tahun 1917.
Dasar hukum itu menyatakan secara keseluruhan Pulau Nusakambangan tidak ditujukan bagi kegiatan lain di luar Lapas. Karena itu, langkah revisi atas ketentuan tersebut menjadi pilihan yang paling tepat jika Kementerian Hukum dan HAM tetap ingin melanjutkan kontrak kerjasama dengan PT Holcim Indonesia Tbk.
"Sikap politiknya, Nusakambangan kan seluruh pulaunya untuk penjara. Dari posisi itu, memang harus direvisi, maka harus direvisi itu," ujarnya Senin (27/4/2015).
Dengan begitu, paparnya, pengelolaan pulau tersebut dapat difungsikan bagi pengembangan kawasan industri. Jika tidak, kerja sama pemerintah dengan swasta itu tidak sesuai secara hukum.
"Kendala itu perlu segera diselesaikan. Kalau tidak akan keliru, sebab peruntukkan seluruhnya untuk penjara."