Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menggagalkan upaya perdagangan hewan langka trenggiling, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp23,5 miliar.
Direktur Tipidter Brigadir Jenderal Brigadir Jenderal Yazid Fanani, mengungkapkan pada 23 April lalu pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial SM alias ABG perdagangan trengiling di Komplek Pergudangan Niaga Malindo KIm 1, Jalan P. Bangka No. 5 Kelurahan Malabar, Kecamatan Medan Deli, Medan Sumatera Utara.
"Tersangka berasal dari Tambora, Jakarta Barat. Dia punya gudang empat karyawan, setiap hari bisa perdagangkan 100 kg trenggiling," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Trenggiling, kata Yazid merupakan hewan dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. "Perdagangan trenggiling paling marak di berbagai tempat. Etnis China mempercayai hewan tersebut dapat menembuhkan berbagai penyakit," katanya.
Dari upaya penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita 5000 kg atau ton daging beku siap ekspor. 96 trengiling hidup dan 77 kg sisik trengiling.
Soal kerugian negara, Yazid menyatakan beradasarkan harga perdagangan satwa liar di pasar gelap 2014. Satu ekor trenggiling hidup sekitar Rp12, 9 juta.
Kemudian, daging trenggiling beku berharga US300 per kilogram. Adapun sisik trengiling berharga US3000 per kilogram.
Dengan demikian sebanyak 96 trenggiling hidup secara keseluruhan berharga Rp1,2 miliar. Selanjutnya, 5000 kilogram daging beku total senilai Rp 19,3 miliar.
Kemudian, 77 kilogram sisik berharga Rp2,9 miliar. Sehingga secara keseluruhan kerugian negara mencapai Rp23,5 miliar.
Lebih lanjut Yazid mengatakan akan membawa tersangka yang saat ini berada di Medan ke Bareskrim, Jakarta. "Melakukan pelepas liarkan terhadap trenggiling yang hidup di kawasan hutan." katanya.