Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pembentukan polisi parlemen tidak memiliki urgensi, malah akan membahayakan kondisi keamanan penghuni Gedung Parlemen.
Kalla menggambarkan keberadaan polisi parlemen justru akan berbahaya dalam kondisi tertentu. Tidak hanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi juga ‘tamu’ yang menyambangi Gedung Parlemen untuk berdemonstrasi misalnya.
“Saya kira tidak [urgent] karena bahaya malah. Kalau terjadi seperti itu nanti masalah, kena sendiri DPR-nya. Misalkan demo, masa mau ditembak,”ujarnya, Selasa(14/4/2015).
Menurut dia, pihak kepolisian selama ini sudah melakukan pengamanan terhadap Gedung Parlemen, hanya tinggal memanfaatkannya secara lebih optimal.
Dia juga sepakat bahwa pembentukkan polisi parlemen bertentangan dengan visi pemerintah untuk melakukan penghematan dengan sejumlah strategi.
Kendati demikian, dia mengaku belum mendapat informasi dari legislator terkait wacana pembentukan polisi parlemen. Nantinya, Kalla akan melakukan pemeriksaan terhadap aturan pemerintah yang mengizinkan pembentukan divisi keamanan tersebut.
Badan Legislasi DOR RI tengah membahas wacana pembentukan polisi parlemen. Nantinya polisi parlemen akan berperan mengamankan kompleks parlemen yang selama ini di bawah kendali Polisi Pam Obvit dan petugas pengamanan dalam.
Secara keseluruhan, pembentukan polisi parlemen akan membutuhkan 1.194 personel kepolisian.