Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahan Suryadharma Ali, KPK Tunggu Usul Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu usulan dari tim penyidik KPK, untuk melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang hari ini diperiksa sebagai tersangka di KPK.
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu usulan dari tim penyidik KPK, untuk melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang hari ini diperiksa sebagai tersangka di KPK.

Mantan Ketua Umum PPP tersebut, selama ini dinilai tidak kooperatif dan kerap mangkir setiap dipanggil tim penyidik KPK, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Jika panggilan hari ini tidak hadir, maka KPK akan menjemput paksa SDA dari kediamannya untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Selaku plt pimpinan KPK belum menerima usulan dari penyidik apakah Pak SDA perlu dilakukan penahanan atau tidak," tutur Plt Pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (10/4).

‎Mantan Ketua Umum PPP, SDA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012 lalu.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Selain keluarga Suryadharma Ali, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kemenag.

Atas perbuatan, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper