Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Praperadilan SDA Dinilai Takut Memperluas Kewenangannya

Penasihat hukum tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) Humphrey Djemat menilai bahwa hakim praperadilan Tatik Hadiyanti terlalu takut untuk memperluas kewenangannya sebagai hakim praperadilan.

Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat hukum tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) Humphrey Djemat menilai bahwa hakim praperadilan Tatik Hadiyanti terlalu takut untuk memperluas kewenangannya sebagai hakim praperadilan.

Akibatnya gugatan praperadilan yang dilayangkan SDA ditolak hakim Tati Hadiyanti.

"Hakim tidak berani memperluas (kewenangannya)," tutur Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

Humphrey menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kendati sampai saat ini pihak SDA, masih belum ditahan KPK.

"Walaupun orang belum ditahan, tetapi begitu (menjadi) tersangka itu sudah merampas HAM. Sementara ada upaya pencekalan dan penyitaan itu upaya paksa," tukas Humphrey.

Sebelumnya, hakim praperadilan Tatik Hadiyanti telah menolak permohonan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Dalam putusannya, Tatik telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan SDA terhadap KPK.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Tatik membaca putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (8/4).

Hakim Tatik menolak permohonan gugatan praperadilan SDA, dengan pertimbangan mengutip pendapat ahli dari KPK yang dihadirkan pada saat sidang praperadilan SDA yaitu bekas hakim agung Yahya Harahap.

Menurut Yahya Harahap penetapan tersangka bukan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan penetapan tersangka juga merupakan administratif perubahan status dari bukan tersangka menjadi tersangka yang dilindungi hukum.

Selain itu Tatik juga menolak semua dalil yang disampaikan pihak SDA, tentang belum ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA sebagai tersangka KPK.

"Belum ada pembuktian kerugian negara sudah masuk substansi perkara bukan kewenangan lembaga praperadilan," tukas Tatik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper