Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Kritik Pemerintah Soal Pemblokiran Situs-situs Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berpendapat sebelum melakukan pemblokiran terhadap sejumlah media yang dituding menyebarkan terorisme.n
BNPT disebut-sebut meminta 19 situs dengan konten Islam diblokir/Reuters
BNPT disebut-sebut meminta 19 situs dengan konten Islam diblokir/Reuters
 
Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berpendapat sebelum melakukan pemblokiran terhadap sejumlah media yang dituding mehyebarkan terorisme.
 
Sinansari Ecip, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, menjelaskan tugas pemerintah memberikan bimbingan dan melakukan pembinaan terhadap situs-situs media massa yang mulai tumbuh dan berkembang di Tanah Air.
 
"Dalam era informasi sekarang, pemerintah harus berhati-hati dalam menyimpulkan dan menetapkan suatu keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat, apalagi yang terkait dengan situs-situs keagamaan karena menyangkut kepentingan umat beragama yang luas," jelas Sinansari melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis, (2/4/2015).
 
Dia mengingatkan pemblokiran ini telah menimbulkan reaksi yang begitu masif dan serentak. Untuk itu MUI meminta apabila pemblokiran terhadap situs-situs media tersebut terbukti keliru, sudah seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi nama baik situs-situs media tersebut.
 
"Pada masa yang akan datang, pemblokiran situs-situs media Islam hendaknya dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan MUI, Kementerian Agama, dan ormas-ormas Islam, sehingga keputusannya benar-benar kredibel, tidak mendatangkan kerugian bagi media yang bersangkutan, dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat," pintanya lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper