Kabar24.com, JAKARTA--Penasihat hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat bersikukuh meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengganti kerugian atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara korupsi, sebesar Rp1 triliun.
Menurut Humphrey, tuntutan uang sebesar Rp1 triliun tersebut untuk mengganti kerugian sosial yang diterima Suryadharma Ali selama dirinya berstatus sebagai tersangka KPK, seperti pencemaran nama baik kemudian pencekalan bepergian ke luar negeri, pemblokiran sejumlah rekening Suryadharma Ali dan isteri serta kehilangan haknya sebagai warga negara Indonesia.
"Sudah sepatutnya pemohon [Suryadharma] mendapatkan ganti kerugian setidak-tidaknya Rp1 triliun," tutur Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Seperti diketahui, Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013. Saat Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama.