Kabar24.com, JAKARTA-- Sidang praperadilan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diskors untuk sementara waktu sambil menunggu jawaban dari pihak KPK sebagai termohon atas permohonan yang disampaikan penasihat hukum SDA.
"Sidang diskors untuk sementara," tutur Majelis Hakim Praperadilan, Tati Hadiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Tiba-tiba, seorang pria pendukung SDA yang masih belum diketahui identitasnya meneriakkan takbir cukup keras dan membuat suasana persidangan menghangat dan riuh rendah.
Tak lama, seluruh pendukung SDA, satu per satu mulai meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sambil membacakan shalawat untuk SDA.
SDA adalah salah satu tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Tersangka lainnya adalah mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, dan Suroso Atmo Martoyo.