Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari beberapa materi gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga orang tersangka KPK, yaitu Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo (HP), dan Suroso Atmo Martoyo (SAM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyarto Seno Adji di Jakarta, Senin (30/3).
"KPK (membutuhkan) persiapan untuk mempelajari dan memberi jawaban sesuai dengan basis kasus praperadilan yang diajukan," tuturnya.
Kendati demikian, Indriyarto yakin bahwa KPK tetap akan menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka KPK.
Karena, menurut Indriyarto, KPK harus terus mengantisipasi adanya gelombang praperadilan yang kerap diajukan para tersangka KPK.
"KPK sudah mengantisipasi semua kasus praperadilan ini," tukasnya.
Sidang Praperadilan Ditunda, Ini Alasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari beberapa materi gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga orang tersangka KPK, yaitu Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo (HP), dan Suroso Atmo Martoyo (SAM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
43 menit yang lalu
Di Depan Pengusaha Brasil, Prabowo Ungkap Ciri-ciri Negara Gagal
47 menit yang lalu
Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi
1 jam yang lalu