Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Praperadilan Ditunda, Ini Alasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari beberapa materi gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga orang tersangka KPK, yaitu Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo (HP), dan Suroso Atmo Martoyo (SAM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari beberapa materi gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga orang tersangka KPK, yaitu Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo (HP), dan Suroso Atmo Martoyo (SAM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyarto Seno Adji di Jakarta, Senin (30/3).

"KPK (membutuhkan) persiapan untuk mempelajari dan memberi jawaban sesuai dengan basis kasus praperadilan yang diajukan," tuturnya.

Kendati demikian, Indriyarto yakin bahwa KPK tetap akan menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka KPK.

Karena, menurut Indriyarto, KPK harus terus mengantisipasi adanya gelombang praperadilan yang kerap diajukan para tersangka KPK.

"KPK sudah mengantisipasi semua kasus praperadilan ini," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper