Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai UU Antiterorisme sudah cukup kuat untuk menangkal dan mempidanakan WNI yang melakukan aksi terorisme dan bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS) sehingga penerbitan Perppu dinilai tidak perlu.
JK menuturkan saat ini Indonesia memiliki Undang-Undang No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
roduk hukum tersebut dinilai mumpuni untuk menjerat warga negara Indonesia yang terkait dengan gerakan radikal yang menjurus pada aksi terorisme, seperti ISIS.
"Cukup undang-undang yang ada saja. Teroris kan itu selama dia berbuat jahat ya siapa saja itu harus dihukum. Tidak perlu pakai Perppu untuk itu, undang-undang antiteroris kita sudah cukup kuat sebenarnya," katanya di Istana Wapres, Kamis (26/3).
Sebelumnya, wacana penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menangkal ISIS dilontarkan oleh Mnteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Purdjiatno.
Menurutnya, Perppu itu akan mengatur pelarangan dan sanksi pidana terhadap ISIS dengan mengintegrasikan UU Antiterorisme, KUHP, dan produk hukum terkait lainnya.
Selain mengusulkan penyusunan Perppu, Tedjo juga menekankan perlunya pernyataan resmi pemerintah tentang larangan gerakan ISIS di Indonesia.
"Saya belum tahu tapi intinya kita sudah punya Undang-Undang antiterorisme yang menghukum siapa saja yang mau berbuat salah," ujar JK.
Sementara itu, JK menuturkan deportasi adalah langkah diplomatis yang biasa ditempuh apabila WNI mengalami masalah di luar negeri, seperti dari Arab Saudi, Malaysia, dan Turki.
Menurut JK, pasca dideportasi dari Turki, 12 orang WNI terduga ISIS akan diselidiki oleh penegak hukum untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran pidana.
"Tergantung apa yang diperbuat. Kalau memang salah ya salah. Kalau tidak ya tentu tidak," imbuhnya.