Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YUSRIL IHZA MAHENDRA: Agung Laksono Sah Berdasarkan Hukum

Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) justru mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono adalah sah sesuai hukum. nn
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Agung Laksono (kedua kiri) bersalaman dengan Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan), Priyo Budi Santoso (kiri) dan ketua pelaksana Yoris Raweyai (kedua kanan) usai memenangkan penghitungan suara pemilihan ketua umum pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta, Senin (8/12)/Antara
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Agung Laksono (kedua kiri) bersalaman dengan Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan), Priyo Budi Santoso (kiri) dan ketua pelaksana Yoris Raweyai (kedua kanan) usai memenangkan penghitungan suara pemilihan ketua umum pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta, Senin (8/12)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) justru mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono adalah sah sesuai hukum.  

Yusril mengatakan sebelum ada penundaan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan kubu Ical, kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono adalah sah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) menkumham Yasonna H Laoly.

“Yang sah berlaku sampai detik ini, termasuk keputusan-keputusan yang mereka ambil, termasuk penggantian fraksi adalah sah,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (25/3).

Namun, jelas Yusril, untuk penggantian fraksi harus mendapat persetujuan dari pimpinan DPR. “itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah itu, pimpinan harus membawa ke paripurna untuk  disahkan.”

Meski demikian, SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar itu bisa digantikan jika PTUN sudah memberikan amar putusan.

Selain langkah hukum dengan mengajukan PTUN, golkar bersama Koalisi Merah Putih (KMP) juga mengambil langkah politik dengan mengajukan hak angket untuk menkumham karena diduga menerapkan standar ganda dalam memutuskan kepengurusan partai politik.

Pengajuan hak angket itu, menurut Yusril, cukup beralasan karena putusan menkumham dampaknya sangat luas, terutama untuk kehidupan sosial dan politik. “Jadi, sangat wajar kalau mengajukan hak angket. Namun, sah atau tidaknya hak angket itu tergantung dari sidang paripurna nanti,” katanya.

BACA JUGA


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper