Bisnis.com, JAKARTA — Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) justru mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono adalah sah sesuai hukum.
Yusril mengatakan sebelum ada penundaan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan kubu Ical, kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono adalah sah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) menkumham Yasonna H Laoly.
“Yang sah berlaku sampai detik ini, termasuk keputusan-keputusan yang mereka ambil, termasuk penggantian fraksi adalah sah,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (25/3).
Namun, jelas Yusril, untuk penggantian fraksi harus mendapat persetujuan dari pimpinan DPR. “itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah itu, pimpinan harus membawa ke paripurna untuk disahkan.”
Meski demikian, SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar itu bisa digantikan jika PTUN sudah memberikan amar putusan.
Selain langkah hukum dengan mengajukan PTUN, golkar bersama Koalisi Merah Putih (KMP) juga mengambil langkah politik dengan mengajukan hak angket untuk menkumham karena diduga menerapkan standar ganda dalam memutuskan kepengurusan partai politik.
Pengajuan hak angket itu, menurut Yusril, cukup beralasan karena putusan menkumham dampaknya sangat luas, terutama untuk kehidupan sosial dan politik. “Jadi, sangat wajar kalau mengajukan hak angket. Namun, sah atau tidaknya hak angket itu tergantung dari sidang paripurna nanti,” katanya.
BACA JUGA
- PARTAI GOLKAR: Ade Komarudin, Bambang Soesatyo Diusir, Polisi Bakal Dikerahkan
- Hak Angket Menkumham: Golkar Kubu Ical Bubuhkan 50 Tanda Tangan
- Komisaris BTN: Jokowi Tunjuk Orang Dekat Megawati & Politisi Golkar Kubu Agung
- KISRUH GOLKAR: KMP Bulat Ajukan Hak Angket untuk Menkumham Laoly
- 300 Anggota DPR Dukung Hak Angket Untuk Menkumham Yasonna Laoly
- Ical Minta Fraksi Golkar Bertugas Seperti Biasa