Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH GOLKAR: KMP Bulat Ajukan Hak Angket untuk Menkumham Laoly

Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat menggulirkan hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly yang diduga menggunakan standar ganda dalam memutuskan konflik Partai Golkar.
Ketua Umun Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin (kanan) dan Sekertaris Fraksi Bambang Soesatyo memberikan keterangan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umun Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin (kanan) dan Sekertaris Fraksi Bambang Soesatyo memberikan keterangan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA—Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat menggulirkan hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly yang diduga menggunakan standar ganda dalam memutuskan konflik Partai Golkar.

Ade Komaruddin, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR kubu Aburizal Bakrie (Ical), mengatakan sesuai dengan kesepakatan, KMP akan melanjutkan hak angket. “Dalam satu atau dua hari, kami akan sampaikan ke pimpinan,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (24/3/2015).

Materi hak angket itu, jelasnya, fokus pada keputusan Yasonna yang diduga melanggar UU Partai Politik dan UUD 1945. Namun untuk mendalami materi hak angket, KMP akan melakukan diskusi dengan Yusril Ihza Mahendra dan Humprey Djemat yang didaulat sebagai kuasa hukum. “Itu upaya politik yang kami tempuh.”

Keinginan yang sama untuk menyampaikan hak angket itu, paparnya, sekaligus memberikan jaminan bahwa KMP tetap solid dalam setiap langkah politiknya. “itu juga termasuk menyongsong agenda pilkada mendatang.”

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fahri Hamzah mengungkap adanya kecerobohan yang dilakukan Yasonna sebagai Menteri Hukum dan HAM.

“Sesuai dengan laporan tim hukum, menunjukkan kesalahan yang fatal,” katanya. Bahkan, ada juga kecemasan dari PAN, yang sempat dipersulit oleh Yasonna karena ada soal yang mau dipersulit dalam mendaftarkan kepengurusan.

“Kesimpulannya adalah pemerintah telah melakukan intervensi kebebasan sipil berpolitik dan berorganisasi. Padahal, hak itu dilindungi konstitusi.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper