Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPLEMENTASI KDRT MINIM: Kekerasan Pada Perempuan Tinggi

Komisioner Komnas Perempuan Indraswari mengatakan meskipun sudah ada Undang Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, produk hukum ini sangat minim implementasinya di lapangan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com,JAKARTA—Komisioner Komnas Perempuan Indraswari mengatakan meskipun sudah ada Undang Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, produk hukum ini sangat minim implementasinya di lapangan. “Inilah salah-satu faktor utama yang menyebabkan angka kekerasan terhadap perempuan tidak berkurang dari tahun ke tahun,” tuturnya belum lama ini.

Fenoma di lapangan menunjukkan tidak sedikit ditemukan korban (istri) yang melaporkan pelaku (suami) justru dituntut balik dengan alasan pencemaran nama baik. Hal ini mencerminkan UU PKDRT perlu dibenahi agar tidak kontraproduktif. Selain minimnya penegakkan hukum, aparat penegak hukum (APH) pun rerata belum banyak memiliki perspektif hak asasi manusia (HAM) dan gender yang diperlukan dalam kasus-kasus kekerasan berbasis gender.

“Intinya produk hukum, aparat penegak hukum pun belum bisa mengakomodir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” imbuhnya. Indraswari menegaskan untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan, pemerintah perlu serius dan berkomitmen dalam penegakan hukum. Dalam hal ini memastikan UU PKDRT terimplementasi dengan baik.

“Termasuk melakukan pembenahan terhadap aparat penegak hukum agar memahami gender. Sehingga dalam memutuskan perkara tindakan kekerasan akan adil dan tidak mengkriminalisasikan korban,” tegasnya. Selain itu, pemerintah perlu segera memutuskan impunitas pelaku agar ada efek jera.

Sehingga tindakan kekerasan akan berkurang secara otomatis. Jika pelaku kekerasan masih saja diberikan impunitas atau pengampuna oleh pengadilan, maka pelaku akan terus melakukan tindakan kekerasan tersebut. “Melalui pemutusan impunitas oleh negara akan menghentikan semua ranah kekerasan,” imbuhnya. Dia menambahkan dalam penegakkan hukum, negara pun harus menjamin hak-hak perempuan korban hingga proses pemulihannya.

Selain itu, tetap meneruskan proses hukum terhadap pelaku atau pidana KDRT walaupun gugat cerai yang diajukan korban telah dikabulkan Pengadilan Agama. Jika ditemukan keterbatasan hukum dalam proses penanganan kasus, maka peradilan hakim dalam hal ini harus memuat terobosan hukum yang dapat memberikan akses bagi korban untuk mendapatkan kebenaran, keadilan dan pemulihan. Hal lain yang perlu dilakukan pemerintah yaitu menyediakan kompensasi bagi Perempuan korban jika pelaku tidak mampu memenuhi hak-hak korban atas pemulihan seperti kesehatan, hingga ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper