Bisnis.com, JAKARTA--Rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Korupsi dinilai tidak mengganggu Komisi Pemberantasan Korupsi, namun lebih baik ditujukan untuk memperbaiki sistem kementerian dan lembaga.
"Bicara sistem ketatanegaraan karena KPK bukan lembaga pemerintahan tapi independen itu sah saja," kata bekas penasihat KPK Abdullah Hehamahua pada acara diskusi di Senayan, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Menurut dia Inpres tersebut sejalan dengan rekomendasi KPK tentang reformasi birokrasi di kementerian. Sebab baru tiga kementerian yang sudah mempraktikan reformasi birokrasi.
Dengan demikian KPK memiliki kewenangan mengkaji sistem administrasi pemerintahan negara untuk meminimalisir peluang terjadinya korupsi di suatu lembaga dan kementerian.
"Kalau inpres laksanakan rekomendasi KPK bagus sekali," katanya.
Sementara itu dosen hukum tindak pidana korupsi dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih mengatakan bila Inpres lebih memprioritaskan pada pencegahan maka porsi penindakan akan berkurang.
"Berdasarkan United Nations Convention Againts Corruption pemberantasan korupsi tetap pada penindakan," katanya.
Dilaporkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden 2015 tentang Pemberantasan Korupsi untuk memperkuat sinergi penegak hukum kejaksaan, KPK, dan Polri.
Inpres disebutkan akan fokus pada pencegahan korupsi hingga 70 persen dari seluruh program pemberantasan korupsi.
Pemberantasan Korupsi: Ditunggu, "Kesaktian" Inpres Perbaiki Kementerian dan Lembaga
Rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Korupsi dinilai tidak mengganggu Komisi Pemberantasan Korupsi, namun lebih baik ditujukan untuk memperbaiki sistem kementerian dan lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
36 menit yang lalu