Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa PNS Kemenkeu yang akan dipanggil KPK bernama Ircham sedangkan PNS pada Kemenpora adalah Isnanta.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Sebelumnya diketahui bahwa PT Duta Graha Indah (DGI) adalah pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah.
Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.
Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.