Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau untuk segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal untuk menghadapi gelombang gugatan praperadilan.
Refly Harun, Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Andalas, mengatakan uji materi tersebut untuk menjawab praperadilan yang diajukan tersangka KPK. “KPK harus segera mengajukan uji materi UU KUHAP,” katanya saat dihubungi, Senin (9/3).
Selain UU KUHAP, tuturnya, KPK juga harus mengajukan uji materi perihal isi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi perihal definisi a.l. penegak hukum dan penyidik Polri.
“Itu semua harus diklarifikasi,” katanya.
Diketahui, status tersangka mantan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan telah dicabut oleh Sarpin setelah mengajukan gugatan praperadilan.
“Pengajuan itu penting daripada KPK harus menjawab satu per satu pengajuan praperadilan.”
Saat ini, setelah Budi Gunawan, sudah ada tersangka kasus korupsi sekaligus mantan anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang mengajukan praperadilan.
Adapun mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sudah mencabut gugatan praperadilan.