Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Polri menyetop kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk para pendukungnya.
Hal itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Sekretariat Negara, Kamis (5/3/2015) menyikapi kisruh lembaga penegak hukum KPK dan Polri yang selama ini terjadi.
"Dari awal Presiden mengatakan setop, enggak boleh ada kriminalsiasi, itu tak perlu disangsikan, mari kita kawal teknisnya di lapangan," kata Pratikno.
Empat pimpinan KPK harus berurusan dengan Bareskrim Polri karena kasus yang berbeda.
Penyidik KPK Novel Baswedan diganggu melalui dugaan tindak kekerasan tersangka pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polres Bengkulu.
Pratikno juga menjelaskan bahwa penyetopan kriminalisasi juga berlaku untuk pendukung KPK.
Pendukung KPK Denny Indrayana dipanggil penyidik Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi payment gateway saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Selain menyetop kriminalisasi, Presiden segera mengeluarkan Inpres pemberantasan korupsi untuk Kementerian Lembaga.
Payung hukum ini sebagai penguatan kapasitas masing-masing lembaga yang diutamakan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Presiden dari awal komitmennya meningkatkan kemampuan institusi hukum dan pemberantasan korupsi. KPK harus kuat, Polri juga tidak kalah kuat, sama-sama kuat legitimasinya demikian pula Kejaksaan Agung," ujar Pratikno.