Bisnis.com, JAKARTA-- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengisyaratkan dirinya tidak sepakat dengan keputusan Plt. Ketua KPK Taufieqqurrachman Ruki yang mengaku kalah menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Seperti diketahui, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena diduga telah menerima gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening yang dinilai mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.
Johan menambahkan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang ada di KPK tidak boleh berhenti ditangani sedetik pun, kendati saat ini KPK memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum selesai.
"Saya berbeda dengan Pak Ruki yang ada pemberantasan korupsi harus jalan terus, tidak boleh berhenti sedetik pun sehingga ada tugas-tugas ada 36 perkara dan tugas lain yang harus diselesaikan sehingga jangan dihubungkan secara langsung," tutur Johan di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/3/2015).
Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufieqqurrachman Ruki mengaku kalah menangani perkara yang telah menjerat Budi Gunawan. Ruki menegaskan pihaknya tengah sibuk mengurusi perkara lain yang tengah mangkrak di KPK sejak lama.