Bisnis.com, JAKARTA - KPK kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013 yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nughara menuturkan KPK hari ini akan memanggil Kasi Pendaftaran Haji Reguler di Kementerian Agama yaitu M. Noel Alya untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Suryadharma Ali (SDA).
"Nanti yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," tutur Priharsa, Senin (9/2/2015).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012 lalu.
Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.
Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain keluarga Suryadharma Ali, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kemenag.
Atas perbuatan, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
KORUPSI HAJI KEMENAG: Pejabat M. Noel Alya Dipanggil KPK
KPK kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013 yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Donald Trump Pilih Pam Bondi Jadi Calon Jaksa Agung AS
6 jam yang lalu