Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluarga Terpidana Mati Narkoba Asal Australia Datangi LP Kerobokan

Keluarga terpidana mati berkewarganegaraan Australia Andrew Chan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (25/1/2015).
Mobil ambulans yang membawa jenazah terpidana mati Marco Archer Cardosa asal Brazil melintas di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Minggu (18/1). Terpidana mati asal Australia pun menyusul/Antara
Mobil ambulans yang membawa jenazah terpidana mati Marco Archer Cardosa asal Brazil melintas di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Minggu (18/1). Terpidana mati asal Australia pun menyusul/Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Keluarga terpidana mati berkewarganegaraan Australia Andrew Chan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, seperti dikutip dari Antara, Minggu (25/1/2015).

Kakak Andrew Chan, Michael Chan, datang didampingi beberapa orang kerabatnya sekitar pukul 09.00 Wita di lapas terbesar di Pulau Dewata itu, untuk menjenguk sang adik yang kini menuggu eksekusi mati.

Dengan mengenakan baju kaos berwarna kuning, Michael memasuki pintu gerbang lapas yang langsung menarik perhatian beberapa pengunjung lain termasuk awak media baik nasional maupun internasional yang sejak beberapa hari terakhir melakukan peliputan di lapas setempat.

Selama sekitar tiga jam berada di dalam lapas, Michael kemudian keluar lapas tanpa memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media.

Sejak pengajuan grasi ditolak Presiden Joko Widodo, baik keluarga dan kerabat Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mulai berdatangan menjenguk keduanya.

Kekasih Andrew Chan yang diketahui berkewarganegaraan Indonesia juga tak ketinggalan mengunjungi belahan hatinya yang kini menunggu eksekusi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar Sudjonggo mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak eksekutor.

Sementara itu, menjelang eksekusi, kedua anggota "Bali Nine", sebutan media internasional kepada sembilan orang kelompok penyelundup narkoba jenis heroin itu tidak ditempatkan di sel isolasi.

Setelah ditolak pengajuan grasinya oleh Joko Widodo, penasehat hukum keduanya yakni Todung Mulya Lubis yang beberapa waktu lalu sempat mengunjungi Andrew dan Myuran mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk yang kedua kalinya.

Pengajuan PK tersebut, ditampik Todung sebagai langkah untuk mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi mati sebagai upaya luar biasa mencari keadilan bagi keduanya.

"Saya tidak bicara eksekusi. Saya berusaha semaksimal mungkin mencari keadilan," kata Todung ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Kamis (22/1/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper