Kabar24.com, JAKARTA-- Komisioner KPK Bambang Widjojanto ditangkap tim Bareskrim Polri di Jalan Raya Depok, pada pukul 07.30 WIB.
SIMAK: KPK VS POLRI: Ini Alasan Polisi Tangkap Wakil Ketua KPK
"Upaya penangkapan untuk melengkapi proses penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Ronny Sompie, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Menurut dia penangkapan atas kasus pemberian keterangan palsu pada sidang MK Pemilukada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.
"Kasus cukup lama, namun dilaporkan lada 15 Januari 2015, ada masyarakat yang melapor," katanya.
Ronny menuturkan atas hal itu Bambang dapat dikenakan pasal 242 juncto 52 KUHP, yaitu menyuruh melakukan keterangan palsu di Sidang MK.
"Ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Di tengah Hujan Ahok Blusukan ke Pasar Induk Beras Cipinang
KPK VS POLRI: Plt Kapolri Bilang Bambang Widjojanto Tak Ditangkap & Tak Ditahan