Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK VS POLRI: Ini Alasan Polisi Tangkap Wakil Ketua KPK

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie menyatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap berkaitan dengan memberikan keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi Pemilukada Kotawaringin Barat pada tahun 2010.
Dika Irawan
Dika Irawan - Bisnis.com 23 Januari 2015  |  11:50 WIB
KPK VS POLRI: Ini Alasan Polisi Tangkap Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto - Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie menyatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap berkaitan dengan memberikan keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi Pemilukada Kotawaringin Barat pada tahun 2010.

"Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat pada tanggal 15 Januari 2015," katanya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

"Dari barang bukti yang ditemukan dokumen ditambah keterangan saksi dan keterangan ahli," katanya.

Menurut Ronny, Bambang ditangkap di Depok sekitar pukul 07.30 WIB.

Bambang dikenakan Pasal 242 juncto 52 KUHP, karena telah melakukan keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.(Kabar24.com)

BACA JUGA:

EVAKUASI AIRASIA QZ8501: 6 Jenazah Ditemukan di Badan Pesawat

CALON KAPOLRI TERSANGKA: Ada Perwira Tinggi Cari Uang untuk Dekati Politisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bambang widjojanto KPK vs Polri
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top