Kabar24.com, JAKARTA-- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie menyatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap berkaitan dengan memberikan keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi Pemilukada Kotawaringin Barat pada tahun 2010.
"Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat pada tanggal 15 Januari 2015," katanya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
"Dari barang bukti yang ditemukan dokumen ditambah keterangan saksi dan keterangan ahli," katanya.
Menurut Ronny, Bambang ditangkap di Depok sekitar pukul 07.30 WIB.
Bambang dikenakan Pasal 242 juncto 52 KUHP, karena telah melakukan keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.(Kabar24.com)
BACA JUGA:
EVAKUASI AIRASIA QZ8501: 6 Jenazah Ditemukan di Badan Pesawat
CALON KAPOLRI TERSANGKA: Ada Perwira Tinggi Cari Uang untuk Dekati Politisi