Bisnis.com, JAKARTA—PT Minerina Bhakti mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang selama 60 hari yang akan digunakan untuk menyusun revisi proposal perjanjian perdamaian.
Ketua majelis hakim Bambang Kustopo mengatakan telah mendapatkan laporan dari pengurus melalui hakim pengawas terkait permohonan perpanjangan masa PKPU.
Hal tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari mayoritas kreditur.
“Mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU tetap termohon selama 60 hari,” kata Bambang dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (22/1/2015).
Dalam kesempatan yang sama, pengurus PKPU M. Prasetio Suharyadi membenarkan adanya rencana revisi tersebut.
Debitur masih mempunyai hak untuk mengajukan masa perpanjangan hingga 270 hari sejak penetapan PKPU.
“Jika sudah benar-benar layak menurut kreditur, perjanjian akan di-voting kembali untuk mencapai perdamaian,” kata Prasetio kepada Bisnis.
Dia menambahkan Minerina tidak mengalami permasalahan yang mendasar selama proses PKPU.
Namun, kompromi antara para kreditur yang berkaitan dengan perjanjian perdamaian belum menemui titik temu.
Para kreditur, lanjutnya, belum mendapatkan persepsi yang sama dengan kapasitas debitur untuk membayar utang-utangnya.
Kendati demikian, pengurus masih optimistis perdamaian bisa segera tercapai.
“Damai atau tidak sebenarnya bergantung pada bagaimana upaya internal debitur untuk bernegosiasi dengan krediturnya,” ujarnya.