Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PKPU: Minerina Bhakti akan Revisi Perjanjian Perdamaian

PT Minerina Bhakti mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang selama 60 hari yang akan digunakan untuk menyusun revisi proposal perjanjian perdamaian.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Minerina Bhakti mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang selama 60 hari yang akan digunakan untuk menyusun revisi proposal perjanjian perdamaian.

Ketua majelis hakim Bambang Kustopo mengatakan telah mendapatkan laporan dari pengurus melalui hakim pengawas terkait permohonan perpanjangan masa PKPU.

Hal tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari mayoritas kreditur.

“Mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU tetap termohon selama 60 hari,” kata Bambang dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (22/1/2015).

Dalam kesempatan yang sama, pengurus PKPU M. Prasetio Suharyadi membenarkan adanya rencana revisi tersebut.

Debitur masih mempunyai hak untuk mengajukan masa perpanjangan hingga 270 hari sejak penetapan PKPU.

“Jika sudah benar-benar layak menurut kreditur, perjanjian akan di-voting kembali untuk mencapai perdamaian,” kata Prasetio kepada Bisnis.

Dia menambahkan Minerina tidak mengalami permasalahan yang mendasar selama proses PKPU.

Namun, kompromi antara para kreditur yang berkaitan dengan perjanjian perdamaian belum menemui titik temu.

Para kreditur, lanjutnya, belum mendapatkan persepsi yang sama dengan kapasitas debitur untuk membayar utang-utangnya.

Kendati demikian, pengurus masih optimistis perdamaian bisa segera tercapai.

“Damai atau tidak sebenarnya bergantung pada bagaimana upaya internal debitur untuk bernegosiasi dengan krediturnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper