Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah meminta kepala daerah tegas dalam menetapkan penurunan tarif angkutan umum dalam kota di daerahnya, setelah penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar.
Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan, mengatakan dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk mengkoordinasikan tarif angkutan umum dalam kota minimal 5%. Surat tersebut dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan harga Premium menjadi Rp6.600 per liter, dan Solar Rp6.400 per liter.
“Kami juga sudah memanggil seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).
Jonan menuturkan kepala daerah harus tegas dalam mengkoordinasikan penurunan tarif angkutan umum dalam kota. Pasalnya, presiden telah menginstruksikan secara langsung saat mengumumkan penurunan harga BBM pekan lalu.
Penentuan tarif angkutan umum dalam kota selama ini memang menjadi kewenangan kepala daerah. Akan tetapi, Jonan mengaku akan langsung membekukan izin trayek angkutan umum antarkota-antarprovinsi yang tidak menurunkan tarifnya minimal 5%.
“Kepala daerah harus tegas, karena saya akan tegas dan saya minta turunnya minimal 5%,” ujarnya.
Penurunan tarif sebesar 5% sendiri dianggap paling ideal, karena penurunan harga Solar saat ini hanya pada level Rp6.400 per liter. Hal tersebut ditambah dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang ikut melambungkan harga suku cadang.
Komponen bahan bakar sendiri, menurut Jonan, memiliki porsi sekitar 38% dari total biaya operasi angkutan umum.