Kabar24.com, JAKARTA --Setelah melalui proses fit and proper test, Komjen Pol Budi Gunawan mendapat persetujuan dari DPR untuk menjadi Kapolri baru menggantikan Jenderal Pol. Sutarman.
Sementara itu, sebelum proses uji kalayakan dan kepatutan selesai, pihak Kepolisian Republik Indonesia menyatakan akan memberikan bantuan hukum terkait penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan Polri akan terus memberi pendampingan hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Polri siapkan bantuan hukum," kata Ronny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Dia menambahkan bantuan hukum itu berasal dari divisi hukum Polri.
Menurut Ronny, status tersangka sesuai KUHAP bukanlah sebagai terpidana. Hal itu masih harus dibuktikan di pengadilan.