Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada yang istimewa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto perkara yang tengah menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka tersebut, sama dengan perkara-perkara korupsi yang seringkali biasa ditangani KP?K.
"Semua kasus sama saja tidak ada beda dan istimewa," tutur Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/1).
Kendati demikian, Bambang masih belum memberi kepastian kapan perkara yang telah menjerat Budi Gunawan akan diselesaikan secara menyeluruh termasuk mengungkap oknum polri yang telah memberi suap kepada Budi Gunawan.
Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.
Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto undang-undang Tipikor nomor 20 undang-undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.
CALON KAPOLRI TERSANGKA: KPK Sebut Kasus Biasa...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada yang istimewa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu