Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Kapolri Budi Gunawan Jadi Tersangka, Pengamat: Ini Peringatan Untuk Jokowi

Penetapan status tersangka oleh KPK untuk calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan suap, merupakan peringatan bagi Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal Moeldoko (kiri) dan Kepala BIN Marciano Norman (kanan) saat memberikan keterangan pers tentang kecelakaan pesawat Air Asia di Sorong, Papua Barat, Minggu 28 Desember 2014./Antara
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal Moeldoko (kiri) dan Kepala BIN Marciano Norman (kanan) saat memberikan keterangan pers tentang kecelakaan pesawat Air Asia di Sorong, Papua Barat, Minggu 28 Desember 2014./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden "Jokowi" Joko Widodo diminta lebih berhati-hati dalam memilih calon Kapolri.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan penetapan status tersangka oleh KPK untuk calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan suap, merupakan peringatan bagi Presiden Joko Widodo.

"Ini kejutan besar. Peringatan buat Pak Jokowi," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Menurut dia, publik dan beberapa elemen masyarakat juga sudah mengingatkan presiden tentang rekam jejak calon Kapolri pilihannya itu tapi pendapat tersebut ternyata tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh presiden.

Pihaknya mengakui bahwa pemilihan calon Kapolri memang hak prerogatif presiden sehingga tidak diperlukan adanya seleksi rekam jejak melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kendati demikian menurut dia, seleksi rekam jejak calon pejabat setingkat Kapolri sangat diperlukan untuk mendapatkan calon yang benar-benar berintegritas.

"Memang tidak ada UU yang mengatur calon Kapolri harus diajukan dulu ke KPK. Tapi kebiasaan baik yang sudah dirintis Mantan Presiden SBY, kenapa tidak diteruskan?" kata Bambang.

Pada Selasa, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Penunjukan Budi Gunawan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri menimbulkan pro dan kontra karena Budi merupakan mantan ajudan presiden di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper